WahanaNews.co | Kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dan
Polisi Diraja Malaysia berhasil mengungkap terduga pelaku
pembuatan video parodi lagu kebangsaan Indonesia
Raya.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan
di tempat terpisah. Satu di Sabah (Malaysia) dan satu
lainnya di Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
BPBD Sleman Lakukan Hal Berbeda di HUT ke 77 Kemerdekaan RI
Guru besar Ilmu Hukum Internasional,
Hikmahanto Juwana, mengingatkan, terduga pelaku WNI yang
berada di Malaysia tentu harus menghadapi proses hukum di Malaysia.
Dalam hukum internasional, prinsip ini dikenal sebagai asas teritorial.
"Asas teritorial menggariskan aparat
penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak
hukum di mana kejahatan dilakukan (locus
delicti)," ujar Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (1/1/2020).
Baca Juga:
Ya Ampun! Panitia Salah Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Jelang Laga Lawan UEA
Menurut Rektor Universitas Achmad Yani
ini, pengecualian jika Malaysia tidak ingin memproses hukum WNI di Malaysia,
maka dengan prinsip nasionalitas Indonesia harus turun tangan.
"Prinsip nasionalitas menggariskan
aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat
penegak hukum dari kewarganegaraan pelaku atau korban, yang
dalam hal ini Indonesia. Namun demikian, jeratan hukum
didasarkan pada hukum Malaysia," terangnya.
Dia menambahkan, proses ekstradisi
kepada WNI yang menjadi pelaku parodi Indonesia
Raya itu tidak bisa dilakukan, lantaran tidak melakukan perbuatannya
di wilayah hukum Indonesia.