WahanaNews.co | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri
Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyerukan, seluruh
elemen masyarakat di wilayahnya mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik setiap
hari.
Ajakan Sultan ini tertuang melalui
Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga:
HB X Izinkan Tanah Sultan Ground Dipakai Tol, Tapi Tetap Milik Kraton Yogyakarta
SE ini terbit pada Selasa (18/5/2021).
Tertulis pada SE tersebut bahwa gerakan
mengumandangkan lagu kebangsaan ini dibuat dalam rangka meningkatkan semangat
nasionalisme.
Serta demi memperkuat persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Gus Halim Apresiasi Kemajuan Desa di Jogja Tanpa Kehilangan Budaya
"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di
setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,"
tulis poin ketentuan pertama pada SE itu.
Dituliskan pula pada poin ke-2 bahwa
setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib menunjukkan
sikap takzim.
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," demikian bunyi poin
kedua.