WahanaNews.co | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri
Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyerukan, seluruh
elemen masyarakat di wilayahnya mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik setiap
hari.
Ajakan Sultan ini tertuang melalui
Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga:
Pemda DIY Targetkan Pembuatan DED Rampung pada 2023
SE ini terbit pada Selasa (18/5/2021).
Tertulis pada SE tersebut bahwa gerakan
mengumandangkan lagu kebangsaan ini dibuat dalam rangka meningkatkan semangat
nasionalisme.
Serta demi memperkuat persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Sultan HB X Jamin Karyawan Hotel Ibis dan Mal Malioboro Tak Kena PHK
"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di
setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,"
tulis poin ketentuan pertama pada SE itu.
Dituliskan pula pada poin ke-2 bahwa
setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib menunjukkan
sikap takzim.
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," demikian bunyi poin
kedua.