Pengacara penggugat, Syamsul Jahidin, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena penggugat selama ini mengalami kerugian besar baik materiil maupun imateril atas proyek BWS yang menyebabkan banjir di lokasi usaha penggugat.
"Patut diduga dan sangat diduga karena kelalaian (proyek bendungan). Logikanya saat itu musim panas, tapi justru banjir," katanya.
Baca Juga:
Gubernur Zulkieflimansyah Meminta Hutan Industri di NTB Diperluas
Dia menduga banjir tersebut disebabkan oleh kelalaian proyek pembangunan Bendungan Meninting.
"Ada indikasi kesalahan dari kontruksi, mungkin materialnya. Atau mungkin mohon maaf spek materialnya, sehingga kondisi ketahanan bangunan tidak sesuai semestinya," ujarnya.
Dalam dugaan tersebut, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp3.728.630.000 dan kerugian imateril Rp1.000.000.000. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.