WahanaNews.co | Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait penghentian penyelidikan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Agus menyatakan selama proses penyelidikan, tim dari KPAI ikut mendampingi kepolisian. Polres Luwu Timur juga telah melakukan visum kepada tiga anak yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Hasilnya, sambung Agus, tidak ditemukan dugaan pencabulan seperti yang dilaporkan oleh ibu dari anak tersebut yang merupakan mantan istri dari terlapor.
"Kalau hasil visum dan KPAI sudah mendampingi dan tidak ditemukan sesuai keterangan ibu atau mantan istri yang dilaporkan. Mau diapakan bila faktanya enggak ada? Itu penjelasan Pak Kapolda dan Direktur Krimum," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).
Agus menambahkan pihaknya juga telah mengirim tim pengawasan penyidikan (Wassidik) ke Polda Sulawesi Selatan untuk mendampingi penyelidikan laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya di Luwu Timur.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Adapun Wassidik ini memiliki tugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
"Iya, Biro Wassidik Bareskrim Polri asistensi untuk cek (ke Polda Sulsel)," ujarnya.
Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Dalam laporannya, pihak terlapor yakni eks suaminya atau ayah kandung dari tiga anak di bawah umur tersebut.
Terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Laporan sang ibu, diterima Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan pencabulan anak oleh sang ayah tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.
Belakangan laporan dugaan pemerkosaan anak ini mencuat dan mendapat perhatian Istana dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli memublikasikan hasil reportasenya pada Rabu (6/10/2021).
Reportase itu bercerita tentang Lydia (nama samaran) ibu dari tiga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari Polres Luwu Timur karena perkaranya tidak dilanjutkan.
Pelaku pemerkosaan diduga mantan suami Lydia sekaligus ayah kandung korban.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2019, namun dalam proses penyelidikan Polres Luwu Timur mengklaim tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penanganan perkara.
Desakan pada pihak kepolisian untuk kembali melakukan penyelidikan tidak hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum Lydia.
Pihak Istana melalui Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, berharap Polri segera melakukan penanganan.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga ikut angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Bintang menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terhadap anak, sambung Bintang, adalah kejahatan serius dan penanganan terhadap korban serta pelaku harus mendapat perhatian serius, kemudian mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban. [qnt]