WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat tetapkan oknum perwira menengah di Polres Sorong Kota, Komisaris Polisi CB, sebagai tersangka (TSK) penyalahgunaan narkotika, Rabu (20/7).
Kepala BNN Papua Barat, Brigadir Jenderal Polisi Heri Istu Hariono, di Manokwari, mengatakan, selain CB, BNN juga menangkap H sebagai bandar dan pemilik 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Kasus ASN BNN KDRT di Bekasi Berujung Damai, Istri Cabut Laporan
"Sudah didalami dan ditetapkan sebagai tersangka, memang oknum hanya pemakai dan menguasai sabu-sabu kurang dari satu gram," kata Hariono, Rabu (20/7).
Dari hasil pemeriksaan CB sudah cukup lama menggunakan sabu-sabu, dan didapati satu kamar hotel bersama H di Sorong Selatan. "Sesuai dengan komitmen kepala Polda yang tegas sehingga lanjut kami proses, kalaupun ada rehabilitasi di LP," lanjut dia.
BNN Papua Barat terus mengembangkan kasus itu untuk memastikan asal pengiriman sabu-sabu yang dari informasi awal berasal dari daerah Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Motif ASN Aniaya Istri di Bekasi, Disuruh Bayar Pinjol hingga Rebutan Kunci Kendaraan
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Agustinus Indra Napitupulu, usai bertemu kepala BNN mengatakan Polda Papua Barat menyerahkan seluruh proses hukum kepada BNN Papua Barat.
"Prosesnya diserahkan ke BNN, kami dukung Kepala BNN untuk proses hukum terhadap anggota kepolisian," kata Napitupulu.
Ia juga membenarkan akibat kasus itu maka diperintahkan untuk seluruh Polres dan jajaran melaksanakan tes urin kepada anggotanya.