WahanaNews.co | Polda Jawa Timur resmi menahan Ferry Irawan, tersangka di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
Baca Juga:
Venna Melinda Tekad Gugat Cerai Ferry Irawan, Laporan KDRT Mendekati P21
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ucapnya.
Sejauh ini, Dirmanto mengatakan penyidik juga belum menerima permintaan penangguhan dari pihak Ferry.
Sementara itu Kabid Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes dr Erwinn Zainul Hakim mengatakan penahanan terhadap Ferry ini juga bisa dilakukan setelah kesehatan yang bersangkutan diperiksa.