WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya mendalami kemungkinan kerugian negara pada penyelidikan kasus Formula E.
Alex mengatakan, tim KPK belum menerima informasi terkait tindak pidana suap dalam kasus ini.
Baca Juga:
Terkait Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto Terdakwa Korupsi, Ajudan Alex Marwata Diperiksa
"Ketika ada peraturan yang dilanggar atau penyalahgunaan kewenangan, apakah ada kerugian negara, kan begitu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Dia juga menyinggung pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E pada Rabu (7/9/2022) ini.
Alex mengatakan, dirinya tak mengetahui daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Anies.
Baca Juga:
Soal Pertemuan dengan Terdakwa Eko Darmanto, Alex Marwata Penuhi Panggilan Polda Metro
Namun, biasanya, pertanyaan itu berkaitan dengan proses perencanaan.
"Daftar pertanyaannya saya tidak mengerti. Tapi lebih kurangnya kan biasanya terkait proses perencanaan kan begitu. Awalnya itu seperti apa sih misalnya, tawaran dari mana, kemudian direncanakan, kemudian proses penganggarannya, kemudian pelaksanaannya, sampai dengan pertanggungjawabannya," jelas Alex.
Alex juga menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui proses pelaksanaan Formula E itu.
Lalu, apakah gelaran mobil listrik itu mendapatkan keuntungan atau tidak.
"Karena kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannnya ini nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi, kan seperti itu yang perlu kita klarifikasi. Bagaimana penganggarannya?" jelas Alex.
Diketahui, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Pada September 2021, Kelompok Forum Masyarakat untuk Keadilan melaporkan Anies Baswedan ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Mereka menilai, penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut tidak masuk akal, karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19.
KPK pun menindaklanjuti laporan tersebut. [gun]