WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memanggil para pengusaha rokok untuk diperiksa.
Selasa (31/3/2026) -- Pemanggilan ini menjadi babak lanjutan dalam pengusutan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di internal Bea Cukai.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Para pengusaha tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini,” katanya.
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (4/2/2026) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, Rabu (5/2/2026), KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK kembali menetapkan tersangka baru pada Rabu (26/2/2026), yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sehari setelahnya, Kamis (27/2/2026), KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari praktik kepabeanan ilegal.
Pendalaman tersebut diperkuat dengan temuan penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]