WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, bakal melakukan penyegelan terhadap kavling di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang telah beralih fungsi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan, sebelum melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), pihaknya terlebih dahulu menunggu surat limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
“Sebelum kita melakukan penyegelan, kita tunggu DPKPP untuk melayangkan surat teguran terlebih dahulu, mulai 1, 2 dan 3. Jika sudah sampai teguran ketiga dan DPKPP melimpahkan ke kita (Satpol PP), kita akan melakukan tindakan Perda,” tegasnya.
Cecep Imam Nagarasid mengaku, pihaknya belum menerima laporan soal peralihan fungsi menjadi kavling.
“Jika dulunya itu lahan sawah dan berubah menjadi kavling, artinya ada peralihan fungsi. Dan itu sudah fatal, maka dari itu kita tunggu DPKPP untuk melayangkan surat limpahan ke Pol PP Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Pemberitaan sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor, Asep Hermawan menjelaskan, bahwa proyek kegiatan pembuatan kavling tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
“Pembuatan kavling itu payung hukumnya belum jelas, apalagi sampai ada kegiatan dengan menggunakan alat berat. Itu harus dihentikan, karena sampai sekarang belum ada izinnya dan nanti saya akan berkoordinasi dengan DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Asep Hermawan menyesalkan, apabila lahan basah atau persawahan disulap jadi lahan kering atau perkavlingan dan sebagainya.
“Intinya pembuatan kavling itu tidak ada payung hukumnya atau tidak ada aturannya, dan apabila dulunya itu lahan basah (persawahan), maka harus penerbitan izin terlebih dahulu dengan menyesuaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.
Ia juga meminta, UPT Pengawasan Bangunan pada DPKPP Kabupaten Bogor, untuk melakukan pengawasan dan melakukan peneguran hingga tiga kali.
“Nanti akan ditindaklanjuti oleh DPKPP, dan setelah keluar surat teguran ketiga ke pengembang tersebut, maka ranah selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar mengatakan, bahwa proyek kegiatan tersebut merupakan untuk rencana pembuatan kavling, tepatnya berada Kampung Cisurian, RT 03/03.
“Ini salah satu proyek untuk kegiatan pembuatan kavling yang luasnya kurang lebih 3,5 hektar,” katanya.
Ujang Sunandar mengaku, bahwa sebelumnya lahan tersebut sebagian merupakan lahan basah atau persawahan, namun sekarang telah dijadikan perkavlingan dengan cara membuat izin lingkungan.
“Dulu itu ada sawah sebagian lahan di sana dan sebagian lahannya merupakan lahan kering. Dan sekarang pengembang ini membentuk perkavlingan,” jelasnya.
Di tempat yang berbeda, Marketing Kavling Sukamakmur, Tama membenarkan saat ini pihaknya tengah membuat perkavlingan dengan cara meratakan tanah yang seluas 3,5 hektar menggunakan alat berat jenis beko.
“Benar kita sedang membuat kavling dengan menggunakan satu alat berat yang luas lahannya sekitar 3,5 hektar, dan kita juga sudah melengkapi izin lingkungan,” ungkapnya kepada awak media.
Ia membantah, bahwa kondisi lahannya sejak dulu tidak ada persawahan, namun hanya ada kebun jati atau lahan kering.
“Dulu itu tidak ada lahan sawah, dan cuma ada kebun jati dan sekarang kita sedang merendahkan untuk pembuatan kavling dengan menggunakan alat berat. Kita juga sudah melengkapi izin lingkungan ke Desa Sukamakmur,” tandasnya. [sdy]