"Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti," jelasnya.
Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Baca Juga:
Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Siap Perkuat Layanan dan Integritas
Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
"Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN) Foto: Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)
Baca Juga:
Aturan Baru Menkeu Purbaya: Rusak Fasilitas Instansi Negara Dikenakan Denda
Naik Jadi Hak Milik
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus meningkatkan efektifitas hak milik bagi masyarakat yang memiliki lahan tanah, sehingga nantinya masyarakat tidak hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.