“Dewan Advokat Nasional harus menjadi otoritas etik dan kualitas, bukan sekadar simbol kelembagaan, sehingga mampu mengawasi dan menjaga marwah profesi secara konsisten,” ujarnya.
Dalam analisisnya, ia menyoroti bahwa profesi advokat ke depan akan menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks, termasuk digitalisasi layanan hukum, meningkatnya sengketa di sektor ekonomi baru, hingga tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi.
Baca Juga:
Perapki Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko oleh Menimipas Agus Andrianto
“Kalau tidak ada satu sistem terpadu, profesi advokat akan tertinggal dan tidak mampu menjawab dinamika hukum modern,” kata Tohom.
Ia juga menggarisbawahi bahwa profesi advokat harus bergerak menuju model berbasis meritokrasi, di mana kualitas, integritas, dan rekam jejak menjadi faktor utama, bukan afiliasi organisasi.
“Ke depan, advokat harus dinilai dari kualitas dan integritasnya, bukan dari organisasi mana ia berasal,” ucapnya.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPP Kongres Advokat Indonesia Terkait RUU Hukum Acara Perdata
Ia menilai langkah ini akan memperkuat posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesi tersebut.
“Kalau sistemnya kuat dan transparan, kepercayaan publik akan ikut tumbuh, dan itu menjadi modal utama bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI membuka pembahasan RUU Advokat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai organisasi advokat, di antaranya PERADI, PERADI RBA, PERADI SAI, KAI, dan YLBHI, yang turut menyampaikan berbagai usulan terkait standar tunggal profesi dan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai solusi atas banyaknya organisasi advokat yang ada saat ini.