Ketentuan baru ini sekaligus menggantikan aturan lama mengenai pelaporan gratifikasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Dengan pembaruan regulasi ini, KPK berharap kepatuhan aparatur negara terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi dapat meningkat dan praktik korupsi dapat dicegah sejak tahap paling awal.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
Dalam Peraturan KPK 1/2026 terdapat tiga perubahan mengenai nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, yakni:
1. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama senilai Rp 1.500.000 per pemberi;
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
2. Pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun);
3. Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun.
4. Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2019, berikut aturan terkait nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan sebelum perubahan: