Ketentuan baru ini sekaligus menggantikan aturan lama mengenai pelaporan gratifikasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Dengan pembaruan regulasi ini, KPK berharap kepatuhan aparatur negara terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi dapat meningkat dan praktik korupsi dapat dicegah sejak tahap paling awal.
Baca Juga:
Tiga Pejabat Pemkab Bekasi Diperiksa KPK Kasus Suap Ijon Proyek
Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
Dalam Peraturan KPK 1/2026 terdapat tiga perubahan mengenai nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, yakni:
1. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama senilai Rp 1.500.000 per pemberi;
Baca Juga:
OTT KPK, Maidi dan Bawahannya Jadi Tersangka Korupsi
2. Pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun);
3. Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun.
4. Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2019, berikut aturan terkait nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan sebelum perubahan: