WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengetatkan rezim pelaporan gratifikasi lewat aturan baru yang mengubah cara aparatur negara bersikap terhadap pemberian yang beririsan dengan jabatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (14/1/2026).
Baca Juga:
Tiga Pejabat Pemkab Bekasi Diperiksa KPK Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam ketentuan anyar itu ditegaskan bahwa setiap penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan kembali prinsip kehati-hatian bagi aparatur negara dalam menjaga integritas jabatan.
Selain kewajiban melapor, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara juga diwajibkan untuk menolak gratifikasi sejak awal apabila pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
OTT KPK, Maidi dan Bawahannya Jadi Tersangka Korupsi
KPK menilai sikap penolakan menjadi langkah preventif paling awal untuk menutup celah praktik korupsi yang kerap bermula dari pemberian kecil.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan KPK, terdapat lima poin perubahan utama dalam pengaturan gratifikasi yang diatur melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan sekaligus memperjelas batasan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang harus ditolak.
Ketentuan baru ini sekaligus menggantikan aturan lama mengenai pelaporan gratifikasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Dengan pembaruan regulasi ini, KPK berharap kepatuhan aparatur negara terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi dapat meningkat dan praktik korupsi dapat dicegah sejak tahap paling awal.
Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
Dalam Peraturan KPK 1/2026 terdapat tiga perubahan mengenai nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, yakni:
1. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama senilai Rp 1.500.000 per pemberi;
2. Pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun);
3. Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun.
4. Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2019, berikut aturan terkait nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan sebelum perubahan:
5. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama senilai Rp 1.000.000 per pemberi;
6. Pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun);
7. Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun Rp 300.000 per pemberi.
Laporan Gratifikasi
Dalam Peraturan KPK 1/2026 dijelaskan bahwa laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
Penandatanganan SK Gratifikasi
Selanjutnya dalam Peraturan KPK 1/2026, penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi berdasarkan sifat prominent (penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).
Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2019, penandatanganan SK gratifikasi berdasarkan nilai gratifikasi.
Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Setelah itu, dalam Peraturan KPK 1/2026 dijelaskan tindak lanjut kelengkapan pelaporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam >20 hari kerja dari tanggal lapor.
Adapun dalam Peraturan KPK 2/2019 diatur bahwa tindak lanjut kelengkapan pelaporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam >30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam Peraturan KPK 1/2026 diatur soal tujuh tugas unit pengendalian gratifikasi, yakni:
1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi;
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status;
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi;
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi;
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi;
6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, pengendalian gratifikasi;
7. Menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2026, diatur delapan tugas unit pengendalian gratifikasi, yaitu:
1. Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, atau pejabat publik lainnya;
2. Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi;
3. Meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi;
4. Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi;
5. Menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing;
6. Melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
7. Melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan
8. Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]