3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi;
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi;
Baca Juga:
Tiga Pejabat Pemkab Bekasi Diperiksa KPK Kasus Suap Ijon Proyek
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi;
6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, pengendalian gratifikasi;
7. Menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Baca Juga:
OTT KPK, Maidi dan Bawahannya Jadi Tersangka Korupsi
Sedangkan dalam Peraturan KPK 2/2026, diatur delapan tugas unit pengendalian gratifikasi, yaitu:
1. Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, atau pejabat publik lainnya;
2. Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi;