WahanaNews.co | Pengadilan
Agama Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan, berdasarkan data, saat
ini pihaknya menerima sebanyak 2.115 permohonan cerai, yang diajukan pasangan
suami istri.
Baca Juga:
DKI Jakarta Terbitkan Pergub Baru Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian ASN
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan jumlah gugatan
cerai di periode yang sama pada 2020.
Berdasarkan data yang ada, pada 2020 periode bulan Januari
sampai Juli angka permohonan cerai yang ditangani PA Ngamprah sebanyak 1.729
perkara. Namun hingga akhir tahun 2020, jumlah perkaranya sebanyak 3.943
perkara.
Jika menilik data yang ada pada periode Januari hingga Juli
di tahun 2020 dan tahun 2021, terdapat kecenderungan peningkatan permohonan
gugatan cerai dari pasangan suami istri di Bandung Barat selama pandemi
COVID-19
Baca Juga:
MK Tegaskan Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua Kandung dapat Dipidana
Dari jumlah permohonan cerai di tahun 2021, permohonan cerai
didominasi berasal dari pengajuan istri terhadap suaminya yakni sebanyak 1.675
orang. Sementara pengajuan cerai dari pihak laki-laki terhadap istrinya
sebanyak 480 orang.
"Dominan pengajuan cerainya itu dari perempuan. Cerai
gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada
480 orang," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin,
Senin (23/8/2021).
Faktor ekonomi menjadi latar belakang paling dominan yang
mendasari timbulnya keputusan cerai dalam rumah tangga warga Bandung Barat
tersebut. Misalnya ada yang mengajukan cerai lantaran sang suami tak mampu
menafkahi istrinya.
"Kebanyakan ya karena faktor ekonomi. Contoh di satu
sisi istri memiliki penghasilan yang mencukupi sedangkan suaminya tidak,
sehingga terjadilah perceraian," jelas Ahmad.
Sekitar 80 persen perkara dari total pasangan yang
mengajukan perceraian tersebut sudah diputus dalam persidangan. Artinya kedua
belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak
tergugat.
"Sekitar 80 persen sudah putus perkaranya. Kedua belah
pihak sudah menerima perceraian," terang Ahmad.
Rata-rata proses perceraian hingga keluar akta cerai
membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus
dilalui mulai dari tahap pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga putusan.
Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang
cukup luas.
"Dilihat dari jauh tidaknya domisili juga. Maksimal dua
bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak
hadir dari tergugat," ujar Ahmad. [rin]