"Jadi misalnya hari ini sudah selesai mengambil 1-2 (wajib pajak), nanti malam dikasih, ditransfer," katanya.
Sekitar Agustus 2021, Budiyono dengan terdakwa Bagza dan Pridasya melakukan pembobolan aplikasi Samsat tanpa diketahui oleh Zulfikar.
Baca Juga:
Momen Mengharukan di Banten, Siswi SD Pilih Bawa Pulang Makanan Bergizi untuk Ibu di Rumah
Modusnya sama dengan melakukan perubahan nilai pajak kendaraan baru BBN 1 ke BBN 2 atau mobil bekas.
Terdakwa mengatakan, jika ditotal, ia menerima Rp 900 juta lebih. Uang itu diterima dari Bagza Rp 816 juta, Rp 60 juta dari Zulfikar, dan terakhir empat kali transfer dari Bagza yang nilainya Rp 10 juta.
"Totalnya 900-an, Yang Mulia," katanya.
Baca Juga:
Demi Rafathar, Raffi Ahmad Terbang Pakai Helikopter untuk Hadiri Acara Sekolah
Budiyono mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli mobil baru.
Akan tetapi mobil itu kini telah dijual untuk pengembalian kerugian.
"Buat beli mobil, waktu itu baru sebulan, sisanya ditabung," jelas di hadapan majelis hakim. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.