WahanaNews.co | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti, anak usaha PT Adhi Karya.
Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Adhi Persada Realti tahun 2013 Shoful Ulum, Direktur Utama PT Adhi Persada Realty Ferry Febrianto, Notaris Veronika Sri Hartati, Komisaris dan Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang Anton Rudiumanto Santoso, dan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang inisial NFH.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Kuntadi menjelaskan dua dari tiga tersangka tersebut merupakan mantan dan pejabat PT Adhi Persadar Realty, sedangkan tiga orang lainnya adalah pihak swasta, salah satunya perempuan yang berprofesi sebagai notaris.
“Saudari VSH ini adalah notaris yang pada saat pengikatan jual beli (tanah) dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangan,” kata Kuntadi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Adapun duduk perkara ini, PT Adhi Persada Realti melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Depok tanpa melakukan kajian dan melanggar standar operasi prosedur (SOP) pengadaan tanah.
Tanah tersebut dibeli senilai Rp60,2 miliar yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
“Pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik PT CIC sehingga tanah yang berhasil didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan memasarkan produk pembangunan perumahan,” kata Kuntadi.