WahanaNews.co | Irjen Teddy Minahasa, pada 21 Mei 2022 lalu memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Kasus yang diungkap Polres Bukittinggi itu menurut Teddy merupakan prestasi yang patut masuk ke dalam sejarah pengungkapan narkotika di Sumbar.
"41,4 kg kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar," kata Kepala Polda Sumbar kala itu.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Teddy menyebut, bila diekuivalenkan dengan uang, 41,4 kg sabu senilai Rp 62,1 miliar. Pengungkapan itu juga sudah mencegah 414 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.
Selang satu bulan kemudian, Teddy memimpin pemusnahan barang bukti sabu tersebut di Markas Polres Bukittinggi. Saat itu, yang dimusnahkan hanya 35 kilogram. Sisanya, menurut Teddy pada Rabu (15/6/2022) lalu, dipakai untuk bukti di persidangan.
Namun pada Jumat (15/10/2022), Teddy dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Polisi menduga Teddy menggelapkan 5 kg sabu hasil penangkapan di Bukittinggi tersebut dan menjualnya di Jakarta.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Berikut pernyataan lengkap Teddy saat pengungkapan 41,4 kg sabu di Bukittinggi pada 21 Mei 2022:
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Shalom om swastiastu namo buddhaya dan salam kebajikan. Yang saya hormati, saya cintai saya banggakan, seluruh anggota Polda Sumatra Barat, Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staf. Dan rekan-rekan jurnalis yang saya muliakan.
Pagi ini, saya beserta Polres Bukittinggi akan menggelar press conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun izinkan saya pada kesempatan kali ini memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, kebangaan kepada Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staf yang telah berhasil mengungkap peredaran ilegal narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram.
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian. Berdasarkan data yang selama ini kita peroleh, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar.
Pengungkapan ini tak luput dari pesan Reserse Narkotika Polda Sumbar.
Dari barang bukti seberat 41,4 kilogram, kita telah menangkap 8 orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai pengguna dan pengedar, ada juga pengedar dan bandar besar.
Pertama inisial AH alias Hadi 24 tahun, kedua DF alias Febri 20 tahun, ketiga RP alias Baron 27 tahun, keempat IS alias Wan 37 tahun, kelima AR alias Arif 34 tahun, ke enam AB ALias Arif 29 tahun, ke tujuh MF Alias fadil 25 tahun, dan ke delapan N alias Jalu 39 tahun.
Bapak ibu sekalian yang saya banggakan, 41,4 kilogram ini apabila ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang Rp 62,1 miliar. Berat 41,4 kilogram ini bisa kita ekuivalenkan juga dengan mencegah sejumlah 414 ribu jiwa. Baik yang akan menggunakan, asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang.
Kemudian dari 8 tersangka yang telah kita amankan, ada juga yang kita terapkan pasal sebagai pengguna sebanyak 6 orang, kita kenakan pasal UU no 35 tentang narkotika, 114 ayat 2. Di mana sebagai pengedar mengedarkan lebih dari 1 kg ancaman hukumannya pidana mati. Kemudian penjara seumur hidup, ketiga penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 ayat 2, ini bagi pengedar dengan jumlah di atas 5 gr, ancaman hukuman seumur hidup hidup, dan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pengguna penjara maksimal 4 tahun.
Bapak ibu sekalian yang saya hormati, untuk teknik penangkapan, pengembangan serta modus operandi yang berkembang dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini, kami sementara masih close info karena masih dalam proses pengembangan. Kita ketahui bersama bahwa kejahatan itu langkahnya lebih cepat dari pada ilmu pengetahuan dan teknik kepolisian bahkan semua instansi penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini.
Oleh karena itu, rekan-rekan jurnalis, mohon maklum untuk hal-hal yang sifatnya teknis penangkapan, pengembangan serta modus operandi belum bisa kita ungkapkan secara detail. Kemudian menjelang akhir dari prescon ini saya sampaikan, saya ingin merefleksi sejenak tentang gangguan kamtibmas tahun 2021 di Polda Sumbar.
Kasus narkotika itu masih menduduki posisi pertama, yaitu sejumlah 1.043 kasus.
Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, imbauan saya kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumbar dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi, saya mohon dengan sangat, mari kita timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian di seluruh masyarakat.
Mari kita selamatkan generasi muda Indonesia, apalagi saat ini kita masa atau era bonus demografi. Di situ kita dituntut untuk melahirkan Sumber Daya manusia yang memiliki kompetitif. Bisa dibayangkan kalau semua generasi muda kita terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna. Demikian yang dapat saya sampaikan, sesi tanya jawab kalau masih bersifat close info. Assalamualaikum wr wb.
[gab]