WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara kondang Razman Nasution akhirnya dijatuhi vonis berat dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang membuat ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi sorotan pada Selasa (30/9/2025).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas Hakim Ketua Syofia saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
Selain pidana badan, Razman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan Razman tergolong merusak martabat seseorang dan menampilkan sikap yang tidak sopan selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa merusak martabat dan nama baik orang lain. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan," ucap Hakim Anggota Dian Erdianto saat membacakan pertimbangan hukum pada sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:
Perang Kata dan Bukti: Drama Hukum Panjang Hotman Paris vs Razman Nasution
Riwayat hukuman yang pernah dijalani Razman juga ikut memberatkan putusan majelis hakim.
Meski demikian, hakim tetap mencatat ada faktor meringankan berupa fakta bahwa Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," sambung Hakim Dian.
Sidang pembacaan vonis berlangsung tanpa kehadiran Razman Nasution maupun kuasa hukumnya.
Kasus panas ini berawal dari tudingan keras yang dilontarkan Razman terhadap Hotman Paris terkait dugaan pelecehan dan kelainan seks.
Tudingan tersebut muncul saat Razman menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, dan langsung memicu pertarungan hukum yang berlanjut hingga meja hijau.
Persidangan sebetulnya sempat dijadwalkan digelar pada Selasa (2/9/2025), namun ditunda karena situasi Jakarta saat itu kurang kondusif akibat maraknya aksi demonstrasi.
Majelis hakim lalu menunda sidang hingga Selasa (23/9/2025), tetapi agenda kembali mundur karena Razman dikabarkan sakit.
Akhirnya, sidang putusan yang dinantikan publik tersebut benar-benar digelar pada Selasa (30/9/2025) dan menghasilkan vonis tegas yang menjatuhkan pidana penjara bagi Razman Nasution.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]