PPP dan PDIP yang berkoalisi untuk mendukung Ganjar sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Di Pemilu 2019, PPP mendapat 19 kursi dan PDIP mendapat 128 kursi, sehingga totalnya 147 kursi.
Gerindra, Golkar, dan PAN
Baca Juga:
Prabowo Singgung Pilpres 2029, Sebut AHY Bisa Berdampingan dengan Gibran
Gerindra, Golkar, dan PAN bisa mengusung capres-cawapres lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM). Saat ini, Golkar punya 85 kursi, Gerindra 78 kursi, dan PAN 44 kursi. Jika perolehan kursi parlemen digabungkan, mereka punya 207 kursi.
NasDem dan PKB
NasDem dan PKB secara total memiliki 117 kursi di DPR. Jumlah ini telah melampaui ambang batas pencalonan presiden.
Baca Juga:
Kongres VI Partai Demokrat, AHY Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum
PKS dan Demokrat
PKS dan Demokrat tak memenuhi syarat untuk mengusung capres-cawapres. Kursi Demokrat di parlemen ada 54, sementara PKS hanya 50. Jumlah kursi kedua partai tak cukup sesuai undang-undang. Namun, mereka bisa bergabung ke koalisi parpol lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.