WAHANANEWS.CO, Cilegon - Polda Banten resmi menetapkan tiga pimpinan organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), yakni PT China Chengda Engineering Co.
Ketiganya diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Para tersangka yang dimaksud adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39), dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri (50).
Mereka disangka melakukan tindak pidana berupa pemerasan, penghasutan, hingga perbuatan tidak menyenangkan terhadap pihak kontraktor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti.
Baca Juga:
Tamak dan Ceroboh, Miliarder Teknologi China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat
"Malam ini kita gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu IA sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, MS sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon, dan RJ sebagai Ketua HNSI Kota Cilegon," ujar Dian kepada wartawan pada Jumat (16/5/2025) malam.
Menurut Dian, meskipun peran mereka berbeda, ketiganya melakukan tindakan intimidatif terhadap PT Chengda demi mendapatkan proyek.
Ismatullah diketahui sempat menggebrak meja sambil meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang. Bersama Muhammad Salim, ia juga memaksa pihak kontraktor untuk memberikan proyek tersebut.
Sementara itu, Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Muhammad Salim juga terlibat dalam menggerakkan massa untuk menggelar aksi pada 14 dan 22 April lalu di lokasi proyek.
Penyidikan masih terus berjalan, dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengumpulan bukti tambahan.
"Kita masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," kata Dian.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolda Banten. Muhammad Salim dijerat Pasal 368 dan 160 KUHP, sedangkan Ismatullah dan Rufaji dijerat Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]