WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan My Indo Airlines terhadap maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Majelis hakim membacakan amar putusannya pada Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
"Permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi, pada intinya, PKPU tidak diterima. Tidak jadi PKPU, intinya," ujar kuasa hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji, Kamis (21/10/2021).
My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas kesepakatan kargo dengan klaim kurang dari US$ 700.539.
Sidang perkara telah berlangsung sembilan kali.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Pilih Menu Nasi Goreng di Pesawat ke Papua Nugini
Berikut petualangan kasus gugatan terhadap Garuda Indonesia.
Awal Gugatan
My Indo Airlines menggugat Garuda ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan menyebutkan bahwa pihak pemohon ialah My Indo Airline dan termohon Garuda Indonesia.
Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019.
Pemohon merupakan pemberi sewa, sedangkan termohon ialah penyewa untuk satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.
Sidang Perdana
Sidang perdana untuk perkara gugatan ini pertama kali dilaksanakan pada 27 Juli 2021.
Untuk menghadapi permohonan PKPU, emiten berkode saham GIAA menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengklaim, seluruh kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal meski maskapai menghadapi gugatan.
“Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini, rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial,” ujar Irfan, Juli lalu.
Gugatan Ditolak hingga Tanggapan Maskapai
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines, Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak, dan Direktur My Indo Airlines, M Ridwan.
Gugatan ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang terakhir, 21 Oktober 2021.
Irfan mengatakan, pengajuan permohonan PKPU oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroannya akan menjadi bahan untuk evaluasi. [qnt]