WahanaNews.co | Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung
melimpahkan berkas perusakan alat peraga kampanye (APK) dari penyidik
kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
"Dari tujuh oknum perusak APK
calon nomor urut 02, satu orang dengan inisial AA telah ditetapkan tersangka
oleh penyidik Polresta Bandarlampung, dan berkasnya sekarang sudah kita
limpahkan ke kejaksaan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung yang juga
Koordinator Gakkumdu, Candrawansah, di Bandarlampung,
Selasa (1/12/2020).
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Ia mengatakan bahwa AA ditetapkan
sebagai tersangka berdasarkan alat dan barang bukti yang ada, serta telah
melalui tahap klarifikasi dan penyidikan di kepolisian di mana semua
itu mengarah kepada yang bersangkutan.
Pelimpahan berkas ini selanjutnya akan
dinilai oleh pihak kejaksaan negeri lengkap atau tidaknya. Apabila tidak
lengkap, nanti pihak kejaksaan dapat mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.
"Selanjutnya penyidik memiliki
waktu tiga hari untuk melengkapi kekurangan berkas itu sesuai yang diminta atau
petunjuk dari kejaksaan," kata dia.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Proses ini sendiri akan berjalan lima
hari di pihak kejaksaan dan bila berkasnya lengkap, maka tersangka perusakan
APK ini akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jadi pihak kejaksaan memiliki
waktu sampai Kamis (4/12) untuk menilai lengkap atau tidak P21 atau P19 nya,
jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pihak penyidikan dan bila lengkap
langsung dilimpahkan lagi ke pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, tim dari Pasangan Calon Nomor Urut 02, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo, melaporkan tujuh oknum di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan
Kemiling, karena merusak APK yang terpasang di sejumlah lokasi.