WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan terkait Pilkada 2024 berlangsung satu putaran atau dua putaran berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini mempertimbangkan adanya potensi sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
"Karena masih ada kemungkinan perselisihan di MK, kami belum bisa menetapkan tahapan selanjutnya, termasuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau keputusan apakah Pilkada harus memasuki putaran kedua," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Doddy meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi ruang bagi pasangan calon (Paslon) untuk menggunakan hak konstitusional mereka dalam mengajukan sengketa ke MK.
"Kadang-kadang keputusan MK sulit diprediksi, seperti kemungkinan memerintahkan pemungutan suara ulang atau rekapitulasi ulang. Jadi, kami tidak berspekulasi dan menunggu proses berjalan. Mari beri Paslon kesempatan untuk menjalankan hak mereka," jelas Doddy.
Baca Juga:
Soal Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran, Ini Komentar Anies Baswedan
Pada rapat pleno tersebut, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil perolehan suara sementara.
Paslon nomor urut 3, Pramono-Rano, memimpin dengan jumlah suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. Namun, keputusan final masih bergantung pada proses di Mahkamah Konstitusi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.