WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi di kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group.
"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat (27/9/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Perkara nomor: 1277 PK/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Surya Darmadi diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Ansori dan Noer Edi Yono.
Sementara Panitera Pengganti diisi Emmy Evalina Marpaung. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 19 September 2024.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi putusan di laman Kepaniteraan MA.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Lewat putusan ini, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 Triliun seperti yang diputus dalam proses Kasasi.
Sebelumnya MA telah memotong vonis Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi pada tingkat kasasi. Mulanya, Surya divonis mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp42 triliun.
Kini, MA memotong uang tersebut senilai Rp40 triliun, sehingga Surya hanya perlu membayar kerugian negara Rp2 triliun. Kendati demikian, majelis hakim menambah hukuman pidana pokok Surya sebanyak 1 tahun penjara.
"Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA, Selasa (19/9).
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi adalah terdakwa korupsi yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp80 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.
Dalam surat dakwaan saat sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, September 2022 silam Surya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dengan rincian Rp4.798.706.951.640. Kerugian keuangan negara itu ditambah US$7.885.857,36 yang setara dengan Rp117.509.920.571.44 atau Rp117,5 miliar (US$1 = Rp14.904). Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Surat dakwaan juga menyebut Surya Darmadi mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,9 triliun. Kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dari duga kategori kerugian itu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78, 737 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]