WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Putusan itu dibacakan
Selasa (29/12/2020). Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto
Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Dalam putusannya, hakim memerintahkan
Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Maskaty (FHM).
"Sidang sudah selesai. Hasil
putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali
melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata Febriyanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut
dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Kasus balada cinta Rizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara
Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29
Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar
perkara.
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto
Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi memastikan, chat di balada cinta antara seseorang yang mengaku Firza
Husein dan Rizieq Shihab adalah asli.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi
meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun, Rizieq
dan tim pembelanya menegaskan, chat itu adalah rekayasa.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari
Raya Idul Fitri 2018, Rizieq Shihab memamerkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat
mesum yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala
itu, Brigjen Pol M Iqbal, memberikan alasan Polri menerbitkan
SP3 terhadap kasus balada cinta Rizieq.
Iqbal mengatakan, penerbitan SP3
merupakan kewenangan penyidik. Dia menerangkan, ada
sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3.
Salah satu yang menentukan, yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara, penyidik
belum menemukan peng-upload dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut. [qnt]