WahanaNews.co I Sidang perdana kasus dugaan
korupsi Dana Desa (DD) terhadap Jamotan Silaen Kepala Desa Tornagodang
Kecamatan Habisaran Kabupaten Toba dan kepala UD. Marudut Nunut, Rahmat Samosir
digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Wita Nata Sirait menuturkan. pada tahun 2017, Jamotan Silaen selaku Pjs. Kepala
Desa Tornagodang mengatakan kepada Rudi Pardosi selaku Bendahara Desa
Tornagodang mengatakan punya teman yang ingin menjadi pemasok ke Desa
Tornagodang.
Saat itu, Jamotan Silaen mengatakan, temannya itu bersedia
memberikan "Roti Tahun Baru" kepada perangkat desa.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Lalu, pada Maret 2017 Jamotan mengajak Rudi Pardosi ke rumah
terdakwa Rahmat yang berada di Parsoburan.
Saat itu, Rahmat mengaku memiliki perusahaan pemasok bernama
UD. Marudut Nunut.
"Terdakwa Rahmat mengambil dokumen berupa Akta
Perusahaan UD. Marudut Nunut, NPWP, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan IG
(Izin Gangguan) dan menyerahkannya kepada saksi untuk diperiksa," kata
Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang.
Setelah memeriksa berkas, Jamotan mengatakan setelah
pekerjaan selesai, harus ada memberikan "bingkisan Natal" kepada
mereka sebagai ucapan terima kasih. Permintaan tersebut pun disanggupi oleh
Rahmat.
Belakangan diketahui bahwa UD. Marudut Nunut adalah fiktif.
Rahmat Samosir tetap percaya diri dan mengatakan bahwa ia bisa bekerjasama
dengan panglong yang ada di Parsoburan.
"Selanjutnya pada hari Senin 22 Mei 2017, Jamotan
berkata "tahun ini si Samosir dulu yang kita buat sebagai suplier, Jadi TPK
sudah bisalah survei harga untuk membuat RAB," kata Jaksa.
Para terdakwa pun mengatur siasat agar menang menjadi
suplier. Kemudian, pada 6 Juli 2017 terbitlah Peraturan Kepala Desa Nomor 1
Tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tornagodang Tahun Anggaran 2017.
"Pada akhir Juli 2017, Jamotan mengundang Rahmat ke
kantor dan memperkenalkan Rahmat selaku pemilik UD. Marudut Nunut sebagai
penyedia barang/suplier untuk pekerjaan fisik Desa Tornagodang TA. 2017.
Kemudian terdakwa Rahmat menjanjikan
memberikan "bingkisan Natal" kepada masing-masing Perangkat
Desa," ucap Jaksa.
Selanjutnya Rudi pun melakukan penarikan dan penyerahan uang
secara bertahap mulai tanggal 24 Juli 2017 hingga 29 Desember 2017.
Belakangan ditemukan Laporan Hasil Audit Tentang Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam
Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pada Desa Tornagodang Kecamatan
Habinsaran TA. 2017.
Ditemukan sejumlah kejanggalan pengerjaan yakni Kekurangan
Volume, penurunan Mutu Beton dan Kelebihan bayar upah pekerja pada Pekerjaan
Rabat Beton di lima lokasi sebesar Rp 26.292.573,62.
Kekurangan volume Pekerjaan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp
8.496.200,59, Kekurangan Volume pekerjaan Perkerasan Jalan di 2 lokasi sebesar
Rp 59.669.458,85, Kelebihan bayar belanja Barang / Jasa (Peralatan Tukang) dan
Sewa Alat Molen Rp 17.790.224,06, Penyalahgunaan wewenang dengan tidak
menyalurkan pos belanja sesuai peruntukannya Rp 12.054.585, Kemahalan Harga
Belanja Bahan Rp 20.780.812,50. sehingga total keseluruhannya yakni Rp
145.083.854,62.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa. (tum)