WahanaNews.co | Belakangan ini beredar video yang menunjukkan Bahar bin Smith disambangi sejumlah petugas kepolisian dari Polda Jabar.
Video kedatangan polisi ke rumah Bahar bin Smith di kawasan Bogor tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan para warganet.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan hal itu. Namun ia membantah informasi yang berkembang di media sosial soal kedatangan penyidik ke Ponpes Habib Bahar merupakan silaturahmi.
Ia menerangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyambangi rumah Bahar bin Smith untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menjerat Bahar.
"Itu benar anggota kami. Anggota dari Ditreskrimum Polda Jabar untuk memberikan surat dimulainya SPDP," ujar Erdi, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
"Jadi informasi di media sosial tidak benar, bukan silaturahmi. Tapi kedatangan penyidik ke sana itu ya menyerahkan SPDP," katanya.
Ia menyebut bahwa penyidik Ditreskrimum menyerahkan SPDP itu terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar sudah masuk tahap penyidikan.
"Saat tiba di sana, mungkin Bahar itu bercerita soal kronologi, ya. Sebagai penyidik tentu hanya mendengarkan dengan baik, tidak mungkin langsung pergi, nanti dikira kita arogan," tuturnya.
Selain itu, Erdi membantah informasi yang berkembang di media sosial soal kedatangan penyidik ke Ponpes Habib Bahar merupakan silaturahmi.
"Jadi informasi di media sosial tidak benar, bukan silaturahmi. Tapi kedatangan penyidik ke sana itu ya menyerahkan SPDP," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. [qnt]