WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tekanan publik menguat setelah seorang anak tewas diduga akibat penganiayaan oknum Brimob, dan Polri pun mengakui ada kelemahan serta memastikan evaluasi sedang berjalan.
Rabu (25/2/2026) -- Polri menyatakan akan melakukan evaluasi menyusul desakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang meminta agar satuan Brimob tidak lagi dilibatkan dalam pengamanan sipil.
Baca Juga:
Polri Tegas: Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Satu Jalur, Tanpa Kuota Khusus
"Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa institusinya menghargai setiap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses pembenahan internal.
"Polri berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan kritikan yang disampaikan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Dikeroyok hingga Tewas, Polri Kirim 148 Personel ke Papua Tengah
Menurut dia, pelibatan anggota Brimob di satuan kewilayahan, khususnya di kawasan timur Indonesia, masih dinilai membantu tugas polda dan polres dalam menjaga stabilitas keamanan.
"Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai kasus meninggalnya korban berinisial AT dalam dugaan penganiayaan tersebut bukanlah peristiwa tunggal, melainkan kejadian yang berulang.
Ia berpandangan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural dan bukan semata-mata kesalahan individu sehingga solusi yang ditempuh juga harus menyasar pembenahan sistem.
"Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi, jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya," katanya.
Sementara itu, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda MS atau Mesias Viktor Siahaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan hasil sidang etik.
Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Adapun kronologi kejadian bermula ketika patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya menyasar kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT sebelum bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat tiba di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan situasi.
Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing sehingga menarik perhatian petugas di lapangan.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur guna mendapatkan perawatan medis intensif.
Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani penanganan medis.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]