WahanaNews.co | Produsen rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika jenis sabu, ditangkap Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 15.45 WIB kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Pakar Ingatkan Bahaya Kesehatan Rokok Elektrik bagi Orang di Sekitar
“Berawal dari penangkapan MR sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Dalam pengembangan kasus itu kemudian polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu sore. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China, dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.
Baca Juga:
Waspada, Ini 3 Bahan Berbahaya pada Rokok Elektrik
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," sambungnya.
Lebih lanjut, di dalam rumah tersebut juga diamankan barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Trunoyudo menambahkan pihaknya juga menemukan cairan alkohol rasa kopi diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.