WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kepolisian memberlakukan masa tenggang perpanjangan SIM terhitung sejak 9 Mei 2022.
Berdasarkan keterangan dari akun resmi sosial media Twittter TMC Polda Metro Jaya yang dipantau di Jakarta, Rabu pagi, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya libur pada 1-8 Mei 2022.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Karenanya, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada hari pertama operasi setelah cuti Idul Fitri 1443 Hijriah yakni 9 Mei 2022.
Meski bisa diperpanjang pada hari lainnya, terdapat batasan maksimum masa tenggang dalam perpanjangan masa berlaku SIM tersebut, yakni mulai 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.