WahanaNews.co, Jakarta - Menjadi syarat wajib dalam proses pengurusan SIM, kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi suatu keharusan yang akan diuji coba mulai 1 Juli 2024.
Rencananya, uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Wilayah-wilayah Polda yang terlibat dalam uji coba ini mencakup Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9, yang mengamanatkan kewajiban untuk memasukkan BPJS Kesehatan atau menjadi peserta aktif JKN dalam proses pengurusan SIM.
Kebijakan ini diperkenalkan untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia memiliki perlindungan kesehatan yang sama, tanpa terkecuali.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
Melalui kebijakan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjadi peserta JKN semakin meningkat di masyarakat.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, kebijakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat saat sakit, tetapi juga untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan dan perpanjangan SIM.
Meskipun demikian, dalam tahap uji coba ini, proses pengurusan SIM akan tetap dilakukan seperti biasa, bahkan jika persyaratan kepemilikan BPJS belum terpenuhi.