WAHANANEWS.CO - Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar yang melibatkan mantan pegawai di Kementerian Pertanian, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan perkara ini bermula dari pengaduan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Meninggalnya Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Periksa 10 Saksi
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan terhadap temuan tersebut.
Dari hasil pendalaman dan audit lanjutan, penyidik menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Kiriman Online
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSB.
"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," imbuh Budi Hermanto.
Ia menambahkan penetapan tersangka tersebut telah disertai dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Kombes Budi Hermanto juga menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast terkait tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh penyidik.
Budi menegaskan pihak internal Polri melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran oleh penyidik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka," tegasnya.
Menurut Budi, tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka, karena angka Rp 5,94 miliar yang disebut tidak berkaitan dengan permintaan penyidik melainkan murni berasal dari hasil audit.
"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka," ujarnya.
Ia memastikan penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum perkara tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]