WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan asusila oleh oknum kapolsek, Iptu ID, di Kabupaten Parigi Moutong secara terbuka.
"Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10).
Baca Juga:
Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK Berkomitmen Lindungi Aparat Desa Lewat Jamsostek
Didik menerangkan Iptu ID bakal menjalani dua pemeriksaan yaitu terkait dugaan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
Meski begitu pihak Polda Sulteng belum merinci pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum Kapolsek itu.
"Nanti akan kami sampaikan kembali updatenya dari penyidik seperti apa pidana umumnya pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya," ujar Kombes Pol Didik, Senin Malam.
Baca Juga:
KPU: 335.904 Surat Suara Pilkada 2024 Segera Tiba di Parigi Moutong
Berdasarkan kode etik institusi Polri, Didik menyampaikan oknum kapolsek itu secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan Polri.
"Secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap dalam pidananya itu," terangnya.
Saat ini, Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang tersebut.
Sebelumnya, seorang anak tersangka di Parigi, Sulteng mengaku ditiduri oleh Kapolsek Parigi Iptu ID. Perempuan berinisial S dan berusia 20 tahun itu mengaku hampir 3 pekan dibujuk oleh Iptu ID dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan. [qnt]