WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan bahwa sembilan daerah telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 16 dan 19 April 2025 mendatang.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/4), dia menyebut bahwa Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan melaksanakan PSU pada 16 April 2025.
Baca Juga:
Sambangi Kota Bekasi, Wamendagri Ungkap Tujuan Pembentukan Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur
Sementara delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu), akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025.
Ribka menerangkan daerah-daerah tersebut telah mengikuti arahan terkait persiapan pelaksanaan PSU. Seluruh pihak terkait, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, jajaran KPU, Bawaslu, TNI, hingga Polri, telah memastikan bahwa persiapan PSU telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pelaksanaannya.
“Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” kata Ribka dalam keterangannya usai memimpin Rapat Persiapan PSU di Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (11/4).
Baca Juga:
Singgung Pembentukan Dewan Aglomerasi, Bima Arya: Tujuannya Perkuat Perencanaan dan Penanganan Bencana
Untuk mengoptimalkan persiapan, ia telah mengimbau daerah agar melakukan mitigasi terhadap kemungkinan tantangan saat pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah potensi cuaca buruk yang perlu diantisipasi melalui koordinasi dengan BMKG dan BPBD.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak, khususnya peserta pilkada, untuk memiliki sikap bijaksana dalam menerima hasil pemilihan. Ia mendorong agar semua pihak dapat legowo dan berjiwa besar menerima apa pun hasilnya.
Pasalnya, jika masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan setelah PSU, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah.