WahanaNews.co | Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Fajarudin, kurir kosmetik yang diduga dianiaya tauke-nya, menemui titik terang.
Di mana pihak kepolisian amankan dua orang yang berinisial B dan V.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Keduanya diamankan atas laporan korban di Mapolrestabes Medan yang dilimpahkan ke Polda Sumut.
Ditemui, Fajarudin mengatakan, ia mendapat kabar bahwa keduanya diamankan polisi dari kuasa hukumnya.
"Iya, saya sudah mendapat kabar dari kuasa hukum. Saya ucapkan terimakasih kepada pak polisi yang bantu kasus saya," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Lanjut Fajarudin, sebelum keduanya ditangkap, ia memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk melakukan reka adegan.
"Memang sebelumnya, kami lakukan reka adegan. Jadi Alhamdulillah dapat semua barang bukti yang waktu kejadian penganiayaan yang saya alami seperti asbak, tiang jemuran, gunting dan pisau karter," katanya.
Saat disinggung apa kegunaan alat-alat yang ditemukan polisi, Fajarudin menjelaskan bahwa tiang jemuran untuk memukul kaki dan tangannya.
"Kalau tiang jemuran untuk mukul kaki tangan saya. Asbak dilempar ke saya dan gunting untuk menikam saya. Kalau pisau itulah yang menyayat saya," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rajinder Singh SH, yang lebih akrab disapa Ricky, juga turut mengapresiasi kinerja kepolisian.
Di mana ia juga mendapat kabar bahwa Kamis yang lalu, Ditkrimum Polda Sumut telah mengamankan dua pelaku yang turut serta yang ikut melakukan penganiayaan korban yang notabene anak di bawah umur.
"Jadi yang kita dapat tersangka yang diamankan BS dan V. Dan ini memang tersangka merasa kebal hukum, bahwa dia tidak tersentuh hukum. Sudah salah malah suka membuat heboh di sosmed. Kami apresiasi Ditkrimum Polda Sumut, terkhusus Kapolda Sumut, Dirkrimum, Kadiv Propam, Wakapolri dan Kapolri, Irwasum, Kabareskrim. Nah semua ini kita apresiasi karena mereka ini orang-orang yang lurus dalam menegakkan hukum yang tidak neko-neko dalam menangani kasus," ujarnya.
Lanjut Ricky, sehingga setelah ditarik ke Polda kasus ini terang menderang.
Apalagi ini menyangkut kepentingan anak.
"Dalam menangani kasus Fajarudin ini, kalau kami memang tidak tahu pasal berapa saja yang disangkakan karena ranah penyidik yang menjelaskan. Tapi ketika kami diperiksa ada beberapa pasal lain yang sebelumnya tidak pernah didalami oleh Polrestabes Medan. Karena dari laporan awal ditetapkan pasal 80 ayat (1) tapi luka begitu banyak. Nah ini kan sudah tidak tepat, maka kita mohon Polda Sumut untuk mengambil alih kasus ini," ungkapnya.
Setelah disurati, sambungnya kasus ini ditarik dan saat ini berjalan dengan baik dan profesional.
Karena orang-orang di sana melakukan penyelidikan dan penyidikan secara konfrensif, utuh dan menyatuh semua dari awal.
Sementara penyidik Polrestabes Medan tidak menanya hanya melanjutkan dari LP saja.
“SPKT itu sudah benar tapi mereka itu penyidik masak tidak bisa didalami lagi. Kenapa dicari-cari pasal yang paling ringan. Supaya apa? Tentu dengan pasal 80 ayat 1 tersangka tidak bisa ditahan. Sementara dalam kasus ini ada pasal-pasal yang lain, seperti pasal perampasan kemerdekaan, penganiaya dan pemerasan,” katanya.
"Kayak mana orang udah luka-luka sudah biru-biru masih dikatakan 80 ayat 1 terus ayat 2nya kapan. Apa harus telinga anak sudah putus, tangan putus, jari kelingking putus baru diterapkan ayat 2 nya," ucapnya. [dhn]