“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” ucapnya.
Lebih lanjut, menanggapi gagasan pemberian hadiah kepada penangkap begal apabila pelaku terbukti melakukan pembegalan, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan.
Baca Juga:
Audiensi di DPRD, Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang Dorong Payung Hukum Pencegahan Penyimpangan Seksual
Menurutnya, pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Proses hukum tersebut membutuhkan waktu relatif lama karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung,” katanya.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Tersangka Penyekapan Cari Dedi Mulyadi pada Dini Hari
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau (KDM) membuat sayembara. Warga Jabar yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan akan mendapat hadiah uang.
Menurutnya, langkah itu merupakan strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri, bukan ajakan memburu pelaku.