WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik terhadap pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memicu respons resmi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang memastikan setiap laporan masyarakat kini tengah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Dewas KPK menyatakan proses berjalan berdasarkan ketentuan dan standar operasional baku, setelah laporan masyarakat terkait kasus ini mulai diterima sejak Rabu (25/03/2026).
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal, belum lama ini.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk langsung didisposisi untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin (30/03/2026), khususnya yang mempertanyakan dasar hukum dan etik atas perubahan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
Ditegaskan Gusrizal, komitmen pengawasan tidak akan dikendurkan, terutama dalam memastikan tidak ada pelanggaran etik oleh insan KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia,” kata dia.
Lebih lanjut, Dewas KPK mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan masukan serta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 resmi dimulai oleh KPK pada Minggu (09/08/2025), yang kemudian berkembang hingga penetapan sejumlah tersangka.
Pada Jumat (09/01/2026), KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Perkembangan kasus berlanjut ketika KPK menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI pada Jumat (27/02/2026), yang kemudian diumumkan mencapai Rp622 miliar pada Rabu (04/03/2026).
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/03/2026), disusul penahanan Gus Alex di fasilitas berbeda pada Selasa (17/03/2026).
Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan oleh KPK pada Kamis (19/03/2026).
Tak berselang lama, KPK menyatakan tengah memproses pengembalian status penahanan Yaqut ke rutan pada Senin (23/03/2026), sebelum akhirnya resmi dipindahkan kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/03/2026).
Kasus ini kembali berkembang ketika KPK mengumumkan dua tersangka baru pada Senin (30/03/2026), yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]