WahanaNews.co | Seorang pria asal Tuban, berinisial RS (29), diperiksa kepolisian setelah menawarkan kaos untuk dijual dengan
desain mural "Jokowi 404: Not Found" melalui akun Twitter miliknya, @ombrewoks3.
Meski diperiksa, Kabid Humas Polda
Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menyampaikan, RS hanya
diminta klasifikasinya dan tidak berlanjut ke pelaporan.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan, keputusan
Polri untuk tidak memenjarakan pelaku merupakan tindakan tepat.
Menurut Sahroni, hal tersebut sejalan
dengan prinsip restorative justice
yang diterapkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Sekarang pria berinisial RS itu kan sudah dipulangkan kembali ke
rumahnya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Ini adalah keputusan yang
tepat dari kepolisian untuk tidak melanjutkan kasusnya, dan ini juga
menunjukkan bahwa polisi telah mengedepankan penyelesaian perkara sesuai dengan
prinsip restorative justice," kata
Sahroni, dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Sahroni juga meminta agar kepolisian
terus memperluas dan memperbanyak penindakan perkara menggunakan pendekatan restorative justice.
"Prinsip restorative justice yang dibawa oleh Pak Kapolri, Listyo Sigit, ini harus terus diterapkan oleh
polisi dalam penanganan berbagai kasus, sehingga kita bisa terus mengedepankan
nilai keadilan dan keseimbangan di masyarakat. Namun, tentu ada batasan-batasan
yang tidak bisa diselesaikan melalui restorative
justice, seperti kasus SARA, terorisme, dan lain-lain," demikian Sahroni. [qnt]