WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pengacara berinisial S (31) berhasil ditangkap oleh polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan narkoba.
"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025), mengutip dari Antara.
Baca Juga:
Pengacara Pengugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Pakai NIM Orang Lain
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4/2025), ketika seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian merasa curiga setelah melihat pelaku membawa senjata api (senpi).
Sopir itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang sedang bertugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi, yang disembunyikan oleh oknum pengacara tersebut.
Baca Juga:
Mahasiswi Magang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengacara Posbakum PN Tanjungpinang
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku, antara lain satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," tambah Susatyo.
Pelaku kini dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.
Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau jaringan peredaran narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Firdaus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]