WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar menyikapi penyampaian aspirasi masyarakat secara humanis saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke daerah.
Arahan itu disampaikan menyusul 3 insiden yang terjadi ketika Jokowi berkunjung ke daerah.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
"Saya mau menyampaikan arahan Pak Kapolri berkaitan dengan adanya beberapa kejadian saat kunjungan Presiden RI ke berbagai wilayah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Argo menyampaikan beberapa insiden penyampaian aspirasi yang terjadi beberapa hari belakangan. Salah satunya ketika Presiden Jokowi mengunjungi Waduk Sekampung.
"Jadi ada beberapa kejadian seperti di Lampung saat Presiden melakukan kunjungan peresmian waduk Sekampung di Peringsewu pada 2 September 2021. Terdapat beberapa simpatisan eks ormas FPI atau alumni 212 di lampung yang akan memasang spanduk atau poster," ucap Argo.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Argo mengatakan insiden serupa terjadi pada 7 September 2021. Saat itu, menurut dia, Presiden Jokowi tengah berkunjung ke Blitar, lalu tiba-tiba ada masyarakat yang membentangkan poster.
"Kemudian yang kedua pada tanggal 7 September 2021 pada saat Presiden RI melaksanakan kunjungan di Kota Blitar ada seseorang yang tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah Presiden sedang melintas," ujarnya.
Insiden ketiga, kata Argo, yakni yang paling baru terjadi, yakni ketika Presiden Jokowi mengunjungi Kota Solo lalu ada mahasiswa yang membentangkan poster.
"Kemudian pada 13 September terjadi saat Presiden RI melakukan kunjungan kerja di kompleks UNS dan terdapat 10 mahasiswa yang bawa spanduk dan poster," tuturnya.
Argo menyatakan sesuai dengan arahan Kapolri, pihak kepolisian harus lebih humanis menangani penyampaian aspirasi. Sebab, menurutnya, penyampaian aspirasi juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Jadi kalau kaitannya dengan berekspresi atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu sudah diatur di UU No 9 di Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, maka ada beberapa kejadian di beberapa wilayah yang tadi saya sampaikan sesuai dengan telegram bapak kapolri ke jajaran yang dengan nomor STR 862/IX.3/2021 tanggal 15 Sept 2021 hari ini. Berkaitan hal tersebut agar tidak terulang kembali disampaikan kembali disampaikan ke Polda seluruh Indonesia untuk perhatikan pedoman yang diarahkan Kapolri," jelasnya.
Berikut ini beberapa poin arahan Kapolri agar pihak kepolisian lebih humanis:
1. Bahwa setiap pengamanan kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
2. Apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk sampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan UU, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
3. Untuk menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik sehingga misal ada kegiatan misal dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekelompok masyarakat yang akan sampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi itu dapat tersampaikannya dan dapat dikelola dengan baik.
4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak mengganggu ketertiban umum. Secara humanis kita sampaikan agar masyarakat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Semuanya kita kelola dan semuanya kita kawal sehingga semua dapat berjalan baik dan lancar. [qnt]