WahanaNews.co | YouTuber
Muhammad Kece menuai kecaman lantaran ucapannya dalam sejumlah video yang
disiarkan di YouTube, dinilai telah menghina agama Islam.
Baca Juga:
Winson Reynaldi Dikecam Usai Parodikan Paus Fransiskus, Akhirnya Minta Maaf
Polisi diminta segera bergerak mengusut kasus ini agar tidak
meresahkan umat.
"Ucapannya yang melanggar hukum. Jika aparat tidak
segera menangkapnya, khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,"
kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU, yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Abdul Muiz Ali, Sabtu (21/8/2021).
"Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi
memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa,"
sambungnya.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
Para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur
pada Rabu, 21 April 2021, melaporkan akun YouTube MuhammadKece atas dugaan
penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya, aksi Muhammad Kece sudah sangat
meresahkan.
Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video Muhammad
Kece bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece, juga akun
MurtadinIndonesia. Dalam video-video tersebut, yang beberapa di antaranya
berupa diskusi virtual, ucapan M Kece dinilai kerap menistakan agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia
menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan
menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi
Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,"
ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul "Kitab Kuning
Membingungkan" yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video di akun yang sama berjudul "Sumber Segala
Dusta", Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin,
Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan
Allah."
Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang
dilontarkan Muhammad Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut Muhammad Kece
kerap mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.
"Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan
ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan,
dan penafsiran tersebut jelas salah," ujarnya.
Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi
Muhammad dalam video berisi ucapan Muhammad Kece tersebut.
"Dan masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan
dari materi yang disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul
"Sumber Segala Dusta"," ujarnya.
"Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya
Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan
Agama) juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambung Abdul Muiz Ali.
Karena itu, dia meminta polisi segera bergerak mengusut
kasus ini. Di sisi lain, sosok yang juga Duta Pancasila dari BPIP ini meminta
masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum.
"Berharap masyarakat jangan terpancing untuk melakukan
hal-hal di luar hukum. Serahkan urusan penodaan dan penistaan agama Islam
kepada pihak yang berwajib," imbuhnya. [rin]