WahanaNews.co| Polisi
bekerja dilindungi undang-undang ,sehingga tidak perlu takut dengan
ancaman-ancaman yang disampaikan para pembangkang hukum, baik oleh perorangan
maupun kelompok. Karenanya, polisi harus menindak tegas siapapun yang melawan
hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:
Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti
mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh
kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu yang
memaksakan kehendak," ujar Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry
Yosodiningrat kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Hal tersebut dikatakan Henry Yosodiningrat merespons
ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq Shihab terhadap penegak hukum. Pada
Selasa 1 Desember 2020, pendukung Habib Rizieq Shihab mengancam akan
menggeruduk Markas Polda Metro Jaya jika Imam Besar FPI itu diperiksa terkait
kasus membuat kerumunan di massa pandemi COVID-19.
Pendukung Habib Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke
kawasan kediaman Rizieq di Petamburan. Tak hanya itu, massa pendukung Rizieq
juga menggeruduk kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Madura.
Baca Juga:
5 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu di Cimanggis Depok
Aksi-aksi seperti itu dikhawatirkan mengganggu ketertiban
umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Henry mengingatkan di negara
hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi proses
penegakan hukum.
Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi
massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika
tidak akan menjadi preseden buruk.
"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak
hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," kata Henry.