WahanaNews.co | Satgas Pangan Bareskrim Polri bersinergi dengan Polda Jatim dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 121,9 ton minyak goreng ke Timor Leste. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya ekspor ilegal itu.
Ribuan liter minyak goreng telah dikemas dan sudah masuk dalam delapan kontainer. Seluruhnya langsung disita petugas.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana dalam keterangan tertulisnya menyatakan, jika dikonversi dalam bentuk rupiah, minyak goreng itu bernilai sekitar Rp3,7 miliar.
"Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121,9 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp3,7 miliar," katanya, Kamis (12/5).
Ia menambahkan, dari keterangan yang diperoleh melalui penyidikan, minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke Timor Leste. Minyak goreng, yang terdiri dari tiga merek, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea, itu telah dimuat dalam delapan kontainer.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
"Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merek Linsea, 2.833 merek Tropis dan 44 karton merek Tropical," ujarnya.
Pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi pada Kamis (28/4) di mana ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor. Kemudian pada 4 Mei, petugas mendatangi Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya, mereka menemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke Timor Leste.
"Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng," paparnya.
Dua Tersangka
Petugas kemudian memeriksa lima orang saksi. Mereka mengakui minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni inisial E yang berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.
Atas perbuatannya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang dijual. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. [rin]