WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka KDRT, Rizky Billar.
Pernyataan ini dilontarkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
Ade Ary mengungkap penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar diajukan oleh istrinya sekaligus korban KDRT, yakni Lesti Kejora dan penasehat hukum Rizky Billar.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat tersangka kami kabulkan," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Ade Ary berkata Rizky Billar akan pulang malam ini dan dikenakan wajib lapor. Tapi dia tak merinci jangka waktu wajib lapor Rizky Billar.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
"Proses penangguhan akan dituntaskan malam ini," kata Kapolres.
"[Keluar] malam ini," imbuhnya.
Polisi memastikan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap berjalan. Rizky juga tetap menyandang status sebagai tersangka. Hanya saja, kasus akan diselesaikan dengan cara restorative justice.
Penyelesaian secara restorative justice dilakukan setelah ada permintaan dari Lesti Kejora. Lesti sebelumnya juga mengajukan pencabutan laporan ke polisi atas kasus KDRT yang dilakukan suaminya.
"Perlu kami jelaskan bahwa permohonan restorative justice sudah kami lakukan sejak kami menerima surat permohonan itu dari korban, sejak tadi malam sudah berlangsung proses restorative justice," ujarnya.
Menurut Ade, proses restorative justice belum sepenuhnya rampung. Ia menyebut ada persyaratan materil dan formil yang harus dipenuhi pihak terkait.
Selama proses restorative justice belum rampung, Ade berkata polisi belum mau berandai-andai soal kasus KDRT ini tetap dibawa ke persidangan.
"Ya, berdasarkan pasal yang kami persangkakan RB adalah Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres.
"Ini merupakan delik biasa, bukan masuk dalam delik aduan. Ini delik biasa, kami tidak berandai-andai. Sampai hari ini kami sampaikan perkembangan dengan mengabulkan penangguhan penahanan. Proses restorative justice belum selesai karena ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," kata dia lagi. [rin]