WahanaNews.co | Aparat kepolisian masih mengusut kasus bentrokan dua kelompok warga yang terjadi di Sorong Timur, Papua Barat hingga menyebabkan tempat karaoke Double O terbakar.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangan kasus ini dilakukan Polres Sorong Kota dan dibantu Polda Papua Barat.
Baca Juga:
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Polda Papua Barat Daya Ikut Jalan Santai di Sorong
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian warga itu,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/1)
Kedua tersangka ditetapkan untuk kasus pertikaian yang berujung kematian satu orang, sedangkan untuk pelaku pembakaran yang menyebabkan 18 orang tewas masih belum diketahui.
"Saat ini penyidik masih bekerja di lapangan. Kami memastikan akan menindak siapa saja yang terlibat," jelasnya.
Baca Juga:
Ribuan Warga Sorong Konvoi Sambut Piala Dunia FIFA 2026, Jalanan Penuh Warna Bendera
Ramadhan menyebut kedua tersangka itu kini sudah ditangkap dan ditahan.
Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan.
Selain itu, aparat gabungan Polres Sorong Kota dan Brimob dari Polda Papua Barat terus bersiaga di lokasi sampai saat ini.
"Anggota terus bersiaga di sana untuk menjaga kondusifitas,” kata Ramadhan.