Awalnya, Polrestabes Semarang mengklaim Robig menembak untuk membubarkan tawuran, tetapi rekaman CCTV di lokasi menunjukkan fakta berbeda.
Pada hari yang sama dengan sidang kode etik, Robig juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng setelah lebih dari dua pekan penyelidikan.
Baca Juga:
Polrestabes Semarang Ajak Warga Serahkan Knalpot Brong untuk Kegiatan Sosial
Komnas HAM turut menyatakan bahwa tindakan Robig adalah pelanggaran HAM berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada akhir November 2024.
"Berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tindakan Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.