WahanaNews.co | Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki memastikan sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," ujar Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9).
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Hengki mengatakan sopir berinisial AS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Di sisi lain, kata Hengki, pihaknya masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang tersebut.
"Semua masih kita minta keterangan, kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ujarnya.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut sopir truk mengaku sempat meminum obat asam urat sebelum kejadian.
"Memang dia sebelum kejadian dia minum obat asam urat, tapi itu akan kita periksa lebih dalam," kata Aan di lokasi kecelakaan, Rabu (31/8).
Aan mengatakan sopir truk berinisial AS itu telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Sopir itu juga sudah dites urine dengan hasil negatif.