WahanaNews.co | Mabes Polri mengungkapkan keterlibatan terduga aksi terorisme berinisial S yang ditangkap di Lampung dengan kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Ditangkap di Sumut, 11 Terduga Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah
"Ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, pukul 18.40 WIB di depan rumahnya di Dusun Bagelan, Pesawaran, Lampung," kata Argo kepada Lampung Geh.
Pada saat penangkapan, S juga tidak memberikan perlawanan terhadap Densus 88. "Ditangkap tanpa Perlawanan," imbuh Argo
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP. Yang mana selanjutnya akan menjadi alat bukti pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga:
Komnas HAM: Penembakan Terduga Teroris Dokter Sunardi Sesuai Prosedur
Soal keterlibatan S dalam sejumlah agenda yang mengarah ke aksi terorisme, Argo mengungkapkan tersangka sudah lebih dari 20 tahun tergabung di Jemaah Islamiyah (JI).
"Tersangka merupakan anggota JI sejak tahun 1997," kata Argo.
Selain itu, tersangka juga pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, pernah menjabat Ketua Cabang BM ABA Lampung, dan Ketua BM ABA pusat dari tahun 2018 sampai sekarang.
"Kemudian, ia juga hadir dalam beberapa pertemuan Para Senior JI baik di Jawa mau pun Sumatera dalam penggalangan Dana Program Jihad Global Jamaah Islamiyah," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.