Pelaku AY dan korban MYS pun sempat adu mulut. Korban, bahkan sempat memukul pelaku menggunakan tangan kosong dan melukai pelipis pelaku. Saat hendak ingin berlari meninggalkan korban, pelaku pun sempat menerima pukulan lagi dari korban.
"Akhirnya, pelaku mengeluarkan celurit yang memang sudah dia bawa dan langsung membacok korban dibagian kepala, lengan kanan, pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan tidak jauh dari TKP," beber Hengki.
Baca Juga:
Sambut HUT Polwan RI, Pakor Polwan Polres Metro Bekasi Kota Bersih-bersih Rumah Ibadah
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan barang bukti berupa satu bilah celurit milik pelaku AY. Kemudian, sepasang sendal milik korban MYS dan pakaian milik pelaku AY.
"Pelaku AY pun dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh tahun)," pungkas Hengki. [mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.